RAMADHAN DI TENGAH PANDEMI

Sudah kita ketahui dalam situasi saat ini kita dirundung Pandemi COVID-19 (Corona Virus)  dalam situasi saat ini kita sebagai umat Muslim harus melaksanakan ibadah yang tinggal menghitung hari ini yaitu shaum di Bulan Ramadhan.
Bagi Garda terdepan seperti perawat,dokter.kepolisian ataupun instansi yang terlibat di garda terdepan ini sangat menjadi tantangan luar biasa ketka shaum ditengan pandemi ini ,.namun bagi kita sebagai masyarakat yang tidak terlibat langsung di garda terdepan kita banyak diringankan ketika shaum di bulan ramdhan kali ini ,kenapa ? karena aktifitas kita sebagai mana sebelumnya mulai dikurangi dan dibatasi sehingga lebih khusyuk dalam menjalani ibadah shaum di bulan Ramdhan kali ini .

inilah himbauan dari KEMENAG dalam panduan Ibadah di Bulan Ramadhan kali ini .

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. 

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an; 

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala; 
uk 
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: 
a) Salat Tarawih keliling (tarling);
b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; 
c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

Untuk lebih lengkapnya bisa akses di :

Sekian dari Tulisan saya maaf bila terdapat kesalahan ,Terimakasih.

Nama : Prima Aulia Nugraha
NIM    : 45180088

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fitur Dalam Market Place Tokopedia

POLEMIK KPAI DAN PB.Djarum

Penutupan Sebagai Hikmah Kegiaatan Praktik Kerja Lapangan