POLEMIK KPAI DAN PB.Djarum

Mengenai isu yang sedang beredar hari-hari ini perihal promosi yang bersinggungan dengan rokok dan menurut saya ini salah kaprah . Pertama-tama, saya akan menggamblangkan awal mula lahirnya PB Djarum.
Perkumpulan Bulu Tangkis Djarum (disingkat PB Djarum) diresmikan pada tahun 1969. Awalnya perkumpulan ini didirikan hanya sebagai kegiatan penyaluran hobi bagikaryawan pabrik rokok Djarum di Kudus, namun pada tahun 1969, akhirnya yang ikut berlatih bukan hanya karyawan, melainkan juga pemain dari luar. Ini adalah awal dari pembinaan Djarum dalam menyumbang pemain nasional dimulai. Didorong kecintaan Budi Hartono (CEO PT Djarum) pada bulutangkis serta tingginya kegemaran karyawan PT Djarum bermain dan berlatih padaolah raga yang sama. Maka pada tahun 1969 brak (tempat karyawan melinting rokok) di jalan Bitingan Lama (sekarang jalan Lukmonohadi) No. 35 - Kudus pada sore hari digunakan sebagai tempat berlatih bulutangkis di bawah nama komunitas Kudus. Berawal dari situ, lahirlah atlet muda berbakat, Liem Swie King yang meraih prestasi demi prestasi secara gemilang, menumbuhkan keinginan Budi Hartono untuk serius mengembangkan kegiatan komunitas Kudus menjadi organisasi PB Djarum.
Keberadaan PB Djarum sebagai identitas tersendiri telah berjalan selama lima dekade dan jadi salah satu klub yang rutin menyumbang pemain ke pelatnas Cipayung dan jadi juara dunia. Audisi Umum adalah salah satu jalan masuk yang disediakan oleh PB Djarum untuk masuk jadi atlet binaan mereka. PB Djarum sempat menyetujui tidak ada atribut 'djarum badminton club' di kaus peserta audisi, namun untuk benar-benar tidak menyertakan nama Djarum dalam gelaran audisi, hal itu tak bisa dilakukan oleh PB Djarum lantaran dasar historis tersebut.
Dari sini saya menilai bahwa PT Djarum dengan PB Djarum adalah dua entitas yang berbeda. yang satu klub olahraga bulutangkis, dan yang satu adalah perusahaan rokok. Mohon akal pikiran sehatnya digunakan agar bisa membedakan keduanya. Jangan pakai arogansi, apalagi dorongan pihak luar untuk memahaminya .
Dan perihal eksploitasi anak, menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Junaedi berpendapat KPAI harus bisa membandingkan logo jual Djarum dengan logo yang dipakai oleh anak-anak. Hal itu dapat dibuktikan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.Promosi rokok sudah  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pada Pasal 35 ayat (2) huruf b PP itu menyebutkan bahwa promosi tembakau "tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan."Lalu menurut Junaedi, yang perlu dicermati ialahpelaksana kegiatan; apakah dilakukan oleh perusahaan rokok Djarum atau yayasan dari Djarum tersebut. Djarum Foundation sendiri merupakan yayasan yang mengurusi tanggung jawab sosial dan lingkungan serta tidak mengurusi jual beli rokok Djarum. Djarum Foundation inilah yang biasanya mengadakan seleksi atlet bulutangkis.
Ia juga berucap, kebermanfaatan dari program yang digelar yayasan ini juga menjadi penting untuk dipertimbangkan. Menurut Junaedi, soal tudingan eksploitasi anak, perlu dilihat apakah Djarum mengambil keuntungan materi dari kegiatan itu. Misalnya,KPAI perlu melihat apakah Djarum membuka booth penjualan di lokasi pendaftaran audisi. Di samping itu, ia juga menyebut kepentingan investigasi mengenai unsur pemaksaan terkait pemberian rokok maupun penggunaan kaos tersebut.
Dalam Penjelasan Pasal 66 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, "dieksploitasi secara ekonomi" adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materil .dari proses pembuktiannya, Junaedi menganggap belum ada unsur eksploitasi ekonomi dari pelaksanaan audisi PB Djarum tersebut.
Dari penjelasan beliau mengartikan bahwa KPAI selain tidak bisa membedakan Djarum yang dipergunakan untuk perusahaan rokok dengan PB Djarum juga KPAI tidak bisa mengartikan peraturan yang menjadi dasar melakukan tudingan terhadap PB Djarum telah melakukan eksploitasi anak.
Dan saya sangat sependapat dengan beliau dan setuju dengan apa yang beliau lontarkan dan menurut saya jika KPAI masih saja bersikukuh mencekal audisi umum beasiswa dari PB Djarum dengan dalih eksploitasi anak dan promosi produk rokok . Harus ada solusi yang nyata misalnya mencari pengganti yang sepadan atau lebih dari PB Djarum bukan hanya sekedar mencekal tanpa solusi yang nyata .
Tapi saya rasa tidak akan ada yang bisa menandingi totalitas PB Djarum.terbukti dengan lahirnya para atlet tanah air yang menjadi juara dunia yang tak terlepas berkat  PB Djarum.para legenda bulu tankis pun angkat bicara  mereka keberatan dan khawatir karena akan berdampak pada ekosistem pembinaan.
Semoga saja masalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan bulu tangkis tanah air semakin maju,jaya dan semakin disegani. INDONESIA JAYA SELALU


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fitur Dalam Market Place Tokopedia

Penutupan Sebagai Hikmah Kegiaatan Praktik Kerja Lapangan