POLEMIK KPAI DAN PB.Djarum
Mengenai isu yang sedang beredar hari-hari ini perihal
promosi yang bersinggungan dengan rokok dan menurut saya ini salah kaprah . Pertama-tama, saya
akan menggamblangkan awal mula lahirnya PB Djarum.
Perkumpulan Bulu Tangkis Djarum
(disingkat PB Djarum) diresmikan pada tahun 1969. Awalnya perkumpulan ini
didirikan hanya sebagai kegiatan penyaluran hobi bagikaryawan pabrik rokok
Djarum di Kudus, namun pada tahun 1969, akhirnya yang ikut berlatih bukan hanya
karyawan, melainkan juga pemain dari luar. Ini adalah awal dari pembinaan Djarum
dalam menyumbang pemain nasional dimulai. Didorong kecintaan Budi Hartono (CEO
PT Djarum) pada bulutangkis serta tingginya kegemaran karyawan PT Djarum
bermain dan berlatih padaolah raga yang sama. Maka pada tahun 1969 brak (tempat
karyawan melinting rokok) di jalan Bitingan Lama (sekarang jalan Lukmonohadi)
No. 35 - Kudus pada sore hari digunakan sebagai tempat berlatih bulutangkis di
bawah nama komunitas Kudus. Berawal dari situ, lahirlah atlet muda berbakat,
Liem Swie King yang meraih prestasi demi prestasi secara gemilang, menumbuhkan
keinginan Budi Hartono untuk serius mengembangkan kegiatan komunitas Kudus
menjadi organisasi PB Djarum.
Keberadaan PB Djarum sebagai identitas tersendiri
telah berjalan selama lima dekade dan jadi salah satu klub yang rutin
menyumbang pemain ke pelatnas Cipayung dan jadi juara dunia. Audisi Umum adalah
salah satu jalan masuk yang disediakan oleh PB Djarum untuk masuk jadi atlet binaan
mereka. PB Djarum sempat menyetujui tidak ada atribut 'djarum badminton
club' di kaus peserta audisi, namun untuk benar-benar tidak menyertakan nama
Djarum dalam gelaran audisi, hal itu tak bisa dilakukan oleh PB Djarum lantaran
dasar historis tersebut.
Dari sini saya menilai bahwa
PT Djarum dengan PB Djarum adalah dua entitas yang berbeda. yang satu klub
olahraga bulutangkis, dan yang satu adalah perusahaan rokok. Mohon akal pikiran
sehatnya digunakan agar bisa membedakan keduanya. Jangan pakai arogansi,
apalagi dorongan pihak luar untuk memahaminya .
Dan perihal eksploitasi anak, menurut Pakar Hukum
Pidana Universitas Indonesia, Junaedi berpendapat KPAI harus bisa membandingkan
logo jual Djarum dengan logo yang dipakai oleh anak-anak. Hal itu dapat
dibuktikan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.Promosi rokok
sudah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pada
Pasal 35 ayat (2) huruf b PP itu menyebutkan bahwa promosi tembakau "tidak
menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga
dan/atau perorangan."Lalu menurut Junaedi, yang perlu dicermati
ialahpelaksana kegiatan; apakah dilakukan oleh perusahaan rokok Djarum atau
yayasan dari Djarum tersebut. Djarum Foundation sendiri merupakan yayasan yang
mengurusi tanggung jawab sosial dan lingkungan serta tidak mengurusi jual beli
rokok Djarum. Djarum Foundation inilah yang biasanya mengadakan seleksi atlet
bulutangkis.
Ia juga berucap, kebermanfaatan dari program yang
digelar yayasan ini juga menjadi penting untuk dipertimbangkan. Menurut Junaedi,
soal tudingan eksploitasi anak, perlu dilihat apakah Djarum mengambil
keuntungan materi dari kegiatan itu. Misalnya,KPAI perlu melihat apakah Djarum
membuka booth penjualan di lokasi pendaftaran audisi. Di samping itu, ia juga
menyebut kepentingan investigasi mengenai unsur pemaksaan terkait pemberian
rokok maupun penggunaan kaos tersebut.
Dalam Penjelasan Pasal 66 UU 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, "dieksploitasi secara ekonomi" adalah tindakan
dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi
tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau
praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual,
organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi
organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh
pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materil .dari proses pembuktiannya,
Junaedi menganggap belum ada unsur eksploitasi ekonomi dari pelaksanaan audisi
PB Djarum tersebut.
Dari penjelasan beliau mengartikan bahwa KPAI selain
tidak bisa membedakan Djarum yang dipergunakan untuk perusahaan rokok dengan PB
Djarum juga KPAI tidak bisa mengartikan peraturan yang menjadi dasar melakukan
tudingan terhadap PB Djarum telah melakukan eksploitasi anak.
Dan saya sangat sependapat dengan beliau dan setuju
dengan apa yang beliau lontarkan dan menurut saya jika KPAI masih saja
bersikukuh mencekal audisi umum beasiswa dari PB Djarum dengan dalih
eksploitasi anak dan promosi produk rokok . Harus ada solusi yang nyata misalnya
mencari pengganti yang sepadan atau lebih dari PB Djarum bukan hanya sekedar
mencekal tanpa solusi yang nyata .
Tapi saya rasa tidak akan ada yang bisa menandingi
totalitas PB Djarum.terbukti dengan lahirnya para atlet tanah air yang menjadi
juara dunia yang tak terlepas berkat PB Djarum.para legenda bulu tankis
pun angkat bicara mereka keberatan dan khawatir karena akan berdampak
pada ekosistem pembinaan.
Semoga saja masalah ini dapat terselesaikan dengan
baik dan bulu tangkis tanah air semakin maju,jaya dan semakin
disegani. INDONESIA JAYA SELALU
Komentar
Posting Komentar